REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita 73 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat terutama obat kuat pria yang beredar di Denpasar, Bali.
“Temuan 73 jenis, ada yang obat pegal linu, rata-rata ini obat stamina lelaki, seperti Kuda Arab. Ini obat kuat, ini terus menerus ditemukan karena permintaannya masih ada di masyarakat,” kata Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kamis (12/6/2025).
Ia menyampaikan temuan ini didapat dari dua sarana penjualan di Denpasar, di mana ratusan bungkus produk yang disita ini bertuliskan izin edar, tapi fiktif.
Setelah ditelusuri, obat kuat penambah stamina pria ini ditambahkan bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil, dan obat pegal linu ditambah deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol.
“Berdasarkan pengawasan BBPOM ini masuk daftar peringatan publik, jadi obat tradisional (obat bahan alam) yang ditambahkan bahan kimia obat tentu dengan dosis tidak jelas tidak aman untuk dikonsumsi membahayakan kesehatan,” ujar Ayu Adhi.
Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan pengguna obat bahan alam mengandung bahan kimia ini adalah gangguan ginjal, masalah jantung, hingga meninggal dunia.
“Kandungan bahan kimia obat tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian,” kata dia.
Sebanyak 73 jenis obat kuat dan obat pegal linu ini jika dihitung nilai ekonominya menyentuh Rp 35 juta. Rencananya, obat ini diperjualbelikan oleh pelaku yang juga pernah ditangkap pada 2018 lalu.
Ayu Adhi mengatakan karena tidak memiliki kewenangan lebih, pihaknya hanya dapat menyita ratusan bungkus obat tersebut sementara pelaku tidak ditahan. Sebab, dianggap tidak memenuhi kriteria untuk ditahan dan sudah ada jaminan.
“Kami akan lakukan prosedur kalau cukup bukti melalui gelar kasus. Itu kalau cukup bukti tindak pidana. Ini barangnya saja disita, pelakunya berdomisili Denpasar tidak kami lakukan penahaan. Evaluasi dari penyidik kami, tahun 2018 sudah pernah dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
BBPOM meminta masyarakat tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Berkaca dari temuan kali ini salah satu modus yang dijadikan acuan ke masyarakat adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif.
“Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli atau dikonsumsi melalui situs resmi BBPOM,” kata Ayu Adhi.
Lebih jauh kepada masyarakat terutama laki-laki sebagai konsumen utama pelaku diminta konsultasi ke ahli agar diberi resep alih-alih membeli obat secara sembarang.