Selasa 16 Jan 2024 16:00 WIB

Stafsus: Kinerja Jokowi tak Terpengaruh Wacana Pemakzulan

Stafsus Ari Dwipayana sebut Presiden Jokowi tak terpengaruh wacana pemakzulan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana. Stafsus Ari Dwipayana sebut Presiden Jokowi tak terpengaruh wacana pemakzulan.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana. Stafsus Ari Dwipayana sebut Presiden Jokowi tak terpengaruh wacana pemakzulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak terganggu meski terdapat petisi agar dilakukan pemakzulan. Menurutnya, Jokowi tetap bekerja seperti biasanya.

Petisi itu berasal dari sejumlah tokoh yang meminta dilakukan pemakzulan Jokowi karena dinilai terlalu ikut campur dalam pemilu 2024.

Baca Juga

"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya," kata Ari di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ari mengatakan, tugas-tugas pemerintahan saat ini semakin berat menjelang akan berakhirnya masa jabatan Presiden. Masih banyak program-program yang harus diselesaikan. Karena itu, kata dia, Presiden tidak terganggu dengan desakan dilakukannya pemakzulan.

"Karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden. Jadi sama sekali tidak terganggu," kata dia.

Ari pun meminta agar penilaian terhadap kerja Presiden Jokowi itu diserahkan kembali kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan survei berbagai lembaga, tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden masih cukup tinggi, yakni sekitar 75 persen.

Hal ini, kata dia, menunjukan bahwa masyarakat menghargai dan percaya kepemimpinan Jokowi. Ari pun mencontohkan antusiasme masyarakat saat menyambut kedatangan Presiden ke berbagai daerah masih sangat tinggi.

"Itu menunjukkan bahwa presiden tetep bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dilihat dari hasil survei tapi bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Ari pun memastikan, di tengah dinamika politik saat ini dan menjelang penyelenggaraan pemilu, Presiden tetap bekerja menyelenggarakan pemerintahan. Jokowi pun dinilainya masih tetap fokus untuk bekerja.

Kendati demikian, dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kritik merupakan hal yang biasa saja. Namun ia mengingatkan agar tetap mengutamakan hal-hal yang lebih besar, yakni kepentingan nasional.

Ari mewanti-wanti agar politik yang terjadi tidak semakin panas sehingga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. "Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, berdasarkan koridor konstitusi, syarat pemakzulan juga harus melewati mekanisme tiga lembaga, yakni DPR, MK, dan juga MPR.

"Pertama DPR harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh DPR. Ujian politik kedua adalah MK, MK dilibatkan sebagai lembaga yudikatif. Ujian ketiga MPR lagi, 3/4 MPR harus hadir dan disetujui 2/3," jelas dia.

Di luar mekanisme tersebut, Ari menegaskan hal itu merupakan tindakan inkonstitusional. Ari juga meminta agar tudingan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu harus dibuktikan.

Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, maka bisa diadukan melalui mekanisme yang sudah tersedia, yakni kepada lembaga pengawas pemilu.

"Jadi kita tidak sekadar klaim tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Jadi pelanggaran pemilu diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati," kata Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement