Kamis 06 Nov 2025 13:33 WIB

Yonif 315/Garuda dan Kemenhut Sikat Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Penindakan itu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang diterima Yonif 315/Garuda.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jajaran onif 315/Garuda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel aktivitas tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Foto: Yonif 315/Garuda
Jajaran onif 315/Garuda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel aktivitas tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI AD melalui Yonif 315/Garuda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak aksi praktik penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan telah dilakukan sejak 28 Oktober 2025, dan baru kali ini diungkap kepada masyarakat.

"Pengerahan bantuan personel dalam rangka pengamanan penertiban tambang ilegal ini berdasarkan perintah dari komando atas dalam hal ini Kodam III/Siliwangi dan Korem 061/Suryakancana," kata Komandan Yonif 315/Garuda Letkol (Inf) Ilham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga

Ilham menjelaskan penindakan itu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang diterima Yonif 315/Garuda terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Berdasarkan keluhan tersebut, jajaran Yonif 315/Garuda bersama Kemenhut menelusuri lokasi penambangan ilegal tersebut.

Ilham menjelaskan, lokasi persis tambang ilegal itu berada di dua tempat, yakni Kampung Ciear, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya dan Gunung Cibuluh, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Di lokasi, tim gabungan menemukan ratusan tenda sebagai tempat penambang ilegal beroperasi.

"Dalam operasi penertiban tersebut, tim Yonif 315/Garuda bersama tim polisi hutan resort seksi wilayah 2 Bogor berhasil menertibkan dan menyegel ratusan tenda dan bangunan semi permanen," jelas Ilham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement