Senin 15 Jan 2024 17:43 WIB

Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

Yusril menyebut tanpa dasar dan dukungan DPR, wacana pemakzulan tak berdampak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Diskusi mengangkat tema Menakar Pilpres Pasca Putusan MK yang mengabulkan uji materi yang menyatakan batas minimal usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupin kabupaten/kota.
Foto: Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Diskusi mengangkat tema Menakar Pilpres Pasca Putusan MK yang mengabulkan uji materi yang menyatakan batas minimal usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupin kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo tidak jelas. Disebutnya, pemberhentian terhadap pemimpin tersebut bisa optimal jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara hingga korupsi.

Sementara wacana pemakzulan tersebut tidak diuraikan secara jelas apa yang dilanggar Jokowi sebagai presiden.  

Baca Juga

“Kalau Presiden itu melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh pak Jokowi terhadap Pasal 7b itu,” tutur Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Selain itu, kata Yusril, angket pemakzulan Jokowi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah tidak terdengar lagi. Karena itu apabila wacana pemakzulan terhadap presiden yang digawangi oleh Kelompok Petisi 100 kembali muncul dan tanpa dasar yang jelas maka tidak akan berdampak.

Kemudian pemakzulan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena proses pemakzulan memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Tapi apa yang dilontarkan Pak Masinton hilang begitu saja. Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," tegas Yusril.

Selain itu, Yusril juga sependapat dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa kementeriannya itu tidak bisa mengurusi soal pemakzulan presiden. Karena itu, mereka yang menginginkan pemakzulan bisa datang ke DPR.

Sehingga dapat diketahui apakah fraksi-fraksi di DPR tersebut merespon adanya wacana pemakzulan atau tidak.

"Saya sependapat dengan Pak Mahfud bahwa pemakzulan itu bukan urusan menkopolhukam itu urusannya DPR sebenarnya lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi fraksi-fraksi apakah mau merespons adanya pemakzulan ini," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement