Dalam sidang in absentia, pengadilan berhak meminta aparat penegak hukum merampas aset terdakwa yang lokasi barangnya diketahui. Tapi dalam kasus Harun Masiku, KPK masih belum dapat mencium lokasi asetnya.
"Jadi sangat berbeda dengan case si Harun Masiku ini," ujar Nawawi.
Harun Masiku tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Dia menyebutkan, hal itu diketahui berdasarkan data perlintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku. Itu pun membantah rumor soal keberadaan Harun di luar negeri.