Senin 13 May 2024 13:50 WIB

Buntut Kecelakaan Maut di Ciater, Disdik Jabar Perketat Kegiatan Study Tour di Sekolah

Pelaksanaan study tour diimbau dilaksanakan di wilayah Jawa Barat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang mengalami kerusakan parah di bagian kiri bus, Ahad (12/5/2024). Bus disimpan di Terminal Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang mengalami kerusakan parah di bagian kiri bus, Ahad (12/5/2024). Bus disimpan di Terminal Subang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tetap memperbolehkan kegiatan study tour sekolah pascakecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (13/5/2024) lalu. Namun, kegiatan study tour dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan study tour pada 8 Mei sebelum peristiwa kecelakaan bus terjadi. Surat edaran tersebut berisi imbauan dalam pelaksanaan study tour agar berjalan aman dan lancar.

Baca Juga

"Pada prinsipnya bukan pada melarang (study tour) tapi bagaimana kita lebih menjaga keamanan siswa, dan para guru," ucap dia, Senin (13/5/2024).

Ia menyebut keamanan pelaksanaan study tour diwujudkan dalam bentuk kendaraan yang digunakan harus berizin, pengemudi fit. Selain itu, memperhatikan lokasi tujuan agar tidak berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur, Wahyu mengatakan pelaksanaan study tour diimbau digelar di wilayah Jawa Barat. Hal itu, ia mengatakan memperhatikan kondisi keamanan serta fasilitas kendaraan yang digunakan harus laik jalan dan berizin.

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang lebih detail untuk cabang dinas dan sekolah yang berada pada kewenangan seperti SMA, SMK dan SLB. Wahyu menyebut study tour merupakan pembelajaran di luar kelas dengan harapan siswa lebih memahami materi belajar dan masih diperbolehkan.

"Di luar kelas dia (siswa) lebih bisa memahami dan sebagainya itu masih dipersilahkan," kata dia.

Setelah surat edaran dari Disdik Jabar diedarkan, ia mengaku akan melakukan evaluasi apakah sekolah-sekolah melaksanakan hal tersebut. Namun, pihaknya tidak akan berbicara tentang sanksi terkait kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Ciater Subang.

Apalagi, Wahyu mengatakan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tidak diatur sanksi tentang pelaksanaan study tour. Ia lebih menekankan kepada penanganan korban kecelakaan dan keamanan siswa dan guru ke depan.

Ia menambahkan pelaksanaan study tour bagian dari mengasah kreativitas dan inovasi siswa termasuk peningkatan wawasan. Namun, kegiatan tersebut tidak harus digelar di tempat yang jauh dan dapat dilaksanakan di dekat lingkungan sekolah.

Apabila digelar di tempat yang jauh dari sekolah, Wahyu mengatakan hal yang diutamakan adalah keamanan dan keselamatan siswa dan guru.

Sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan bus terguling terdiri dari 10 orang rombongan bus dan satu orang warga Subang. Sedangkan puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement