Senin 13 May 2024 15:24 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Janji Hadiri Sidang Etiknya Besok

Nurul Ghufron malah mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho soal etik ke Dewas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjanji bakal memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (13/5/2024). Panggilan itu menyangkut kasus dugaan pelanggaran etik yang melilit Ghufron.

"Saya akan hadir untuk pemeriksaan besok 14 Mei," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dewas KPK menyampaikan sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.

Baca: Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Australia

Tapi, Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua itu tidak hadir juga, sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan.

Dewas KPK mendorong Nurul Ghufron agar memenuhi proses persidangan etik. Apalagi Ghufron dapat memanfaatkan sidang etik sebagai momentum membela diri. Sehingga Ghufron diharapkan hadir pada sidang etik yang dijadwal ulang pada 14 Mei 2024.

"Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan," ujar anggota Dewas KPK, Harjono di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024

Sementara itu, Nurul Ghufron malah mengadukan anggota Dewas KPK Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024.

Baca: Danpaspampres Beri Brevet Kehormatan Setia Waspada kepada 28 Perwira TNI AU

Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus tersebut kini dalam proses distribusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement