Jumat 05 Jan 2024 17:44 WIB

KPK Tolak Usul Sidang Kasus Harun Masiku Secara In Absentia

Usulan menyidangkan Harun Masiku secara in absentia dari MAKI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menempuh persidangan in absentia bagi buronan kasus korupsi Harun Masiku. KPK menyinyalir sidang semacam itu ditujukan bagi upaya pengembalian kerugian negara.

Persidangan in absentia merupakan proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara pidana. Pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga

"In absentia ini bagus pada kasus-kasus di mana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya pada Jumat (5/1/2023).

Usul menyidangkan Harun Masiku secara in absentia ini diembuskan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasannya, MAKI menduga Harun Masiku telah meninggal dunia. 

Nawawi menjelaskan sidang in absentia dapat ditempuh KPK sesuai Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nawawi menyebut upaya tersebut diambil guna menindak terdakwa yang hilang, tapi asetnya masih diketahui.

"Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara. Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan," ujar Nawawi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement