Senin 01 Jan 2024 14:08 WIB

Usulan Perbaikan KPK: Semua Komisioner Diganti, 57 Pegawai yang Dipecat Direkrut Kembali

IM57+ Institute memberikan tiga usulan perbaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang membentuk IM57+ Institute mengkritisi buruknya kinerja KPK sepanjang tahun 2023. IM57+ Institute lantas memberi tiga usulan guna memperbaiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. 

Pertama, IM57+ Institute mendorong pergantian semua pimpinan KPK. Sebab mereka dianggap biang masalah yang harus disingkirkan. Para anggota IM57+ Institute pun berharap dapat kembali ke lembaga antirasuah itu pascadiberhentikan secara paksa lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di masa kepemimpinan Firli Bahuri. 

Baca Juga

"Langkah awal adalah adanya penguatan kembali lembaga antikorupsi melalui pergantian seluruh pimpinan KPK dan pengembalian 57 pegawai KPK yang diberhentikan," kata Ketua 

IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (1/1/2024). IM57+ Institute meyakini langkah pertama tersebut dapat membuat masyarakat kembali mempercayai KPK. 

"Hal tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sudah merosot tajam pada era KPK pasca revisi UU 2019," lanjut Praswad. 

Langkah kedua, IM57+ Institute berharap tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Langkah ini untuk memastikan indepedensi pemberantasan korupsi. IM57+ Institute tak ingin KPK disalahgunakan demi kepentingan tertentu. 

"Sehingga (KPK) tidak dijadikan alat gebuk politik sekaligus melindungi kepentingan tertentu," ujar Praswad. 

Langkah terakhir, IM57+ Institute mendorong perlindungan bagi pegiat anti korupsi. Upaya ini diperlukan menjadi prasyarat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. IM57+ Institute tak ingin mereka yang lantang menyuarakan anti korupsi malah disandera kriminalisasi. 

"Adalah omong kosong, hal yang sia-sia, dan otopis mengharapkan masyarakat aktif berperan serta dalam pemberantasan korupsi, namun disambut dengan ancaman kriminalisasi sebagaimana yang terjadi dengan rekan Haris-Fatia, serta puluhan aktivis HAM dan anti korupsi di seluruh Indonesia yang sedang menghadapi ancaman kriminalisasi serupa," ujar Praswad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement