REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal segera memanggil lagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji.
KPK menegaskan, pemanggilan terhadap Yaqut dibutuhkan guna penggalian keterangan. Yaqut baru diperiksa sekali oleh KPK dalam perkara ini.
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
KPK memberikan sinyal pemanggilan Yaqut dilakukan seusai KPK menuntaskan penggeledahan pada pekan ini. Penggeledahan ini disebut KPK guna mendapatkan petunjuk yang dapat membuat terang perkara.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan," ujar Budi.
KPK menegaskan, penggeledahan sama pentingnya dengan pemeriksaan saksi. Lewat upaya itu, KPK mencari informasi guna melengkapi kebutuhan bukti agar kasusnya bisa sampai ke meja hijau.
"Tentu (penggeledahan) esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujar Budi.