Jumat 15 Aug 2025 20:56 WIB

KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Setelah Tuntas Penggeledahan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menegaskan, penggeledahan sama pentingnya dengan pemeriksaan saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal segera memanggil lagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK menegaskan, pemanggilan terhadap Yaqut dibutuhkan guna penggalian keterangan. Yaqut baru diperiksa sekali oleh KPK dalam perkara ini.

Baca Juga

"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

KPK memberikan sinyal pemanggilan Yaqut dilakukan seusai KPK menuntaskan penggeledahan pada pekan ini. Penggeledahan ini disebut KPK guna mendapatkan petunjuk yang dapat membuat terang perkara.

"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan," ujar Budi.

KPK menegaskan, penggeledahan sama pentingnya dengan pemeriksaan saksi. Lewat upaya itu, KPK mencari informasi guna melengkapi kebutuhan bukti agar kasusnya bisa sampai ke meja hijau.

"Tentu (penggeledahan) esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement