REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pentingnya penerbitan status pencegahan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dianggap penting lantaran Yaqut punya informasi mengenai perkara kuota haji.
Berdasarkan mekanisme yang ada, KPK perlu bersurat meminta status pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Selanjutnya permintaan itu diterima pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan (Yaqut) memiliki, kami anggap memiliki keterangan yang sangat signifikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Oleh karena itu, KPK merasa perlu melarang Yaqut keluar negeri. Tujuannya agar adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dapat dengan mudah memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga untuk memudahkan kami, penyidiknya, di dalam penanganan perkara ini, supaya yang bersangkutan gampang dipanggilnya," ujar Asep.
Lewat surat pencegahan itu, KPK meminta agar Yaqut mendekam di Indonesia selama enam bulan karena dicegah ke luar negeri. Sebab penyidikan bisa terhambat kalau Yaqut kabur ke luar negeri.
View this post on Instagram