Jumat 15 Aug 2025 11:22 WIB

Mengapa Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri? KPK: Punya Informasi Penting

Penyidikan dinilai bisa terhambat bila Gus Yaqut sampai ke luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pentingnya penerbitan status pencegahan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dianggap penting lantaran Yaqut punya informasi mengenai perkara kuota haji.

Berdasarkan mekanisme yang ada, KPK perlu bersurat meminta status pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Selanjutnya permintaan itu diterima pihak Imigrasi.

Baca Juga

"Yang bersangkutan (Yaqut) memiliki, kami anggap memiliki keterangan yang sangat signifikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Oleh karena itu, KPK merasa perlu melarang Yaqut keluar negeri. Tujuannya agar adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dapat dengan mudah memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga untuk memudahkan kami, penyidiknya, di dalam penanganan perkara ini, supaya yang bersangkutan gampang dipanggilnya," ujar Asep.

Lewat surat pencegahan itu, KPK meminta agar Yaqut mendekam di Indonesia selama enam bulan karena dicegah ke luar negeri. Sebab penyidikan bisa terhambat kalau Yaqut kabur ke luar negeri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement