Kamis 04 Jan 2024 17:04 WIB

Bawaslu Jakpus Nyatakan Langgar Pergub, Ini Reaksi Gibran

Cawapres Gibran akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan dia melanggar

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres Gibran akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan dia melanggar.
Foto: Republika/Alfian choir
Cawapres Gibran akan mengikuti keputusan Bawaslu Jakpus yang menyatakan dia melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO –- Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima sanksi atas aksinya membagikan susu di car free day (CFD) dianggap Bawaslu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012  terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena CFD.

“Iya, siap makasih,” kata Gibran singkat ketika ditanya Bawaslu Jakpus menyatakan dirinya melanggar Pergub DKI Jakarta oleh awak media, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga

Selain itu, Gibran juga akan mengikuti keputusan seperti apa nantinya usai Bawaslu Jakpus menyatakan dirinya melanggar Pergub. “Iya kita ngikut keputusannya saja ya,” katanya.

Putra sulung presiden Jokowi tersebut juga mengatakan akan ada evaluasi kedepannya. “Heem, iya (ada evaluasi),” katanya.

Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu di arena CFD Bundaran Hotel Indonesia. Gibran sendiri menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik saat dirinya mendatangi area CFD pada 3 Desember 2023 lalu.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," kata Gibran, Rabu lalu.

Gibran menyatakan bahwa tindakan pemberian susu gratis tersebut adalah semata-mata bentuk kebaikan hati dari dirinya kepada warga yang berpartisipasi dalam CFD, dan tidak ada unsur politik sama sekali dalam kegiatan tersebut.

Sementara, Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012  terkait larangan melakukan kegiatan politik di arena CFD.

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny itu, disebutkan bahwa aksi Gibran membagikan susu di arena CFD itu terdapat unsur kegiatan untuk partai politik. Sebab, dalam kegiatan itu ada Gibran yang merupakan cawapres dan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang semuanya merupakan kontestan pemilu yang diusung partai politik.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sonny mengatakan, Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan putusan tersebut kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran peraturan gubernur (pergub).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement