Kamis 12 Jun 2025 22:11 WIB

PBNU Respons Isu Ahmad Fahrur Rozi Jabat Komisaris PT GAG Nikel

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menjabat anggota Dewan Komisaris PT GAG Nikel.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar sebagai rangkaian menjelang peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama tersebut mengangkat tema besar Asta Cita Dalam Perspektif Ulama NU.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar sebagai rangkaian menjelang peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama tersebut mengangkat tema besar Asta Cita Dalam Perspektif Ulama NU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tak pernah memberi rekomendasi jabatan komisaris kepada individu, baik anggota maupun pengurus untuk menduduki jabatan tertentu di perusahaan, termasuk PT Gag Nikel. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menanggapi kedudukan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi sebagai anggota Dewan Komisaris PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"PBNU tidak pernah memberikan rekomendasi jabatan kepada individu, termasuk komisaris. Jika ada pengurus PBNU yang berbisnis atau menjabat di luar, itu merupakan urusan pribadi, bukan atas nama organisasi," kata Yahya di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, jajaran PBNU selama ini sudah banyak yang menjalankan bisnis, namun itu sepenuhnya kewenangan di luar organisasi. Selama ini, PBNU hanya memberi rekomendasi untuk sekolah.

"Jadi pada intinya kalau soal pribadi dari pengurus itu tanya sendiri ke yang bersangkutan, PBNU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait jabatan apapun, tidak ada satupun surat rekomendasi PBNU untuk jabatan apapun di manapun, yang ada itu rekomendasi untuk sekolah, bagi yang mau sekolah, minta rekomendasi PBNU itu kita kasih rekomendasi," paparnya.

Sebelumnya, Ahmad Fahrur Rozi telah memberikan klarifikasi bahwa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris PT Gag Nikel merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan organisasi PBNU. Ia juga menegaskan bahwa Pulau Gag bukan destinasi wisata, melainkan wilayah dengan izin usaha pertambangan resmi yang dikelola di bawah PT Gag Nikel. Lokasi pertambangan tersebut berjarak sekitar 40 km dari Piaynemo, atau lokasi destinasi wisata Raja Ampat.

Pemerintah juga secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Raja Ampat pada Selasa (10/6/1025). Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement