Senin 23 Mar 2026 11:17 WIB

Kesalahan Fatal KPK Berikan Keistimewaan Tahanan Rumah ke Yaqut Kata Pengamat

Lakso berpendapat dalam sejarah KPK, tak ada pemberian keistimewaan untuk tahanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengkritisi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mendapat 'keistimewaan' menjadi tahanan rumah usai keluar dari Rutan KPK. Padahal Yaqut menjadi tersangka perkara korupsi kuota haji saat memimpin Kementerian Agama (Kemenag).

IM57+ Institute memandang tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut saja.

Baca Juga

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada Republika, Senin (23/3/2026).

IM57+ Institute menegaskan tindakan KPK ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Apalagi status Yaqut sebagai tersangka sebenarnya semakin kuat pasca KPK memenangkan praperadilan.

"Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," ujar Lakso.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement