REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang bisa mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kasus ini dinilai bukan perkara biasa mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.
"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa tim tersebut dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim itu, kata dia, sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan tim itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Lihat postingan ini di Instagram