Rabu 25 Mar 2026 18:59 WIB

KPK: Tahanan Rumah Gus Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

KPK menghargai pengaduan etik yang dilakukan oleh MAKI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing atas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan dugaan pelanggaran etik para petinggi KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026). Aduan itu menyangkut pengalihan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah.

KPK bersikukuh tak ada yang salah dari pengalihan status penahanan Yaqut.  "Seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga

KPK menghargai pengaduan etik yang dilakukan oleh MAKI. Sebab hal itu termasuk partisipasi masyarakat guna memastikan akuntabilitas dan integritas KPK.

"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," ujar Budi.

KPK mendasarkan pengalihan status penahanan Yaqut mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, KPK siap menghadapi pengaduan MAKI.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ucap Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement