Kamis 12 Jun 2025 19:37 WIB

Motif Terungkap, Suami Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Jakarta Meski 'Masih Sayang'

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa rumah dibakar itu.

Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sang suami inisial H (44) mengakui masih sayang kepada istrinya meskipun sudah membakar rumah pasangan hidupnya itu di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Adapun, polisi menyebut, motif H membakar rumah istri karena cemburu pada istri yang diduga lesbian.

"Masih sayang," kata H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Kamis.

Baca Juga

H saat itu menjawab pertanyaan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam yang menanyakan apakah tersangka masih ada rasa sayang dengan istri. Kemudian, Kapolsek Pesanggrahan itu kembali menanyakan mengapa tersangka melakukan aksi pembakaran yang menyebabkan tiga rumah terbakar.

"Ya, saya minta maaf. Saya juga khilaf, tak sengaja. Pokoknya kepada para tetangga, mohon maaf sebenarnya," ujarnya.

Tersangka H yang saat itu menunduk dan menyembunyikan wajahnya dalam masker mengaku merasa salah. Dia juga menyatakan siap menanggung risiko atas kejadian yang dilakukannya akibat cemburu maupun dalam terpengaruh minuman alkohol. "Siap," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkapnya pada Selasa (10/6/2025), setelah sebelumnya sempat kabur. Petugas kesulitan memburunya karena selama lima hari pelarian, H sempat sempat mematikan ponsel dan disembunyikan di suatu tempat sehingga tak bisa terdeteksi.

Berdasarkan keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut dan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement