Kamis 08 May 2014 18:10 WIB

Negosiasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Pesanggrahan Belum Deal

Rep: C73/ Red: Julkifli Marbun
Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto : Raisan Al Farisi)
Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (foto : Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah harga ganti rugi  pembebasan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan di wilayah Jakarta Selatan, belum menemui kata sepakat.

Siang ini (Kamis, 8/5), tim Sekretaris Kota dan P2T Jakarta Selatan (Jaksel) bertemu dengan perwakilan warga yang terkena penggusuran. Dari pemilik 20 bidang tanah yang diundang Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel, hanya sebagian yang hadir.

 

Staf bagian tata ruang dan lingkungan hidup, sekaligus koordinator internal bagian waduk dan kali, Maman, mengatakan belum ada kesepakatan dari warga dengan tawaran dari pihak Pemkot Jaksel.

Menurutnya, pihaknya sendiri menunggu hasil musyawarah perwakilan warga yang datang dengan keluarga besarnya masing-masing.

Rencananya, pemerintah daerah (Pemda) setempat akan melakukan pengukuran ulang rumah warga yang terkena gusuran.  

Sementara itu, pihak warga belum bisa menerima tawaran, karena merasa ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga pasaran.  

Salah seorang warga yang mewakili masjid Nurul Ikhlas, Sutiyono, mengatakan belum sepakat dengan ganti rugi harga sesuai NJOP. Sutiyono merupakan sekretaris masjid yang dikelolanya.

Bahkan ia berharap, mesjid tersebut bisa terhindar dari penggusuran. Mesjid yang ia kelola terkena penggusuran seluas tujuh meter per segi.

Sementara itu, salah seorang warga yang rumahnya ikut tergusur, Mahwati menuturkan hal sama. Ia tidak bersedia dengan ganti rugi tanah yang ditawarkan, yaitu sebesar Rp 1.753 juta per meter. Sementara bangunan dihitung sesuai klasifikasi permanen atau tidaknya.  

"Dibayar segitu, kita mau beli rumah lagi di mana," tutur wanita yang tinggal di Kampung Baru 2, RT/RW 2/2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini.

Rumah yang ia tempati terkena gusuran separuh dari rumahnya, yaitu seluas 30 meter. Namun, ia dan keluarga meminta Pemda setempat, membayar ganti rugi satu rumah seutuhnya. Karena sisa bangunan tersebut menurutnya, tidak cukup untuk menampung seluruh anggota keluarganya.

Namun begitu, Mahwati akan memusyawarahkan kembali dengan keluarga besarnya. Karena menurutnya, rumah tersebut merupakan waris. Sehingga, harus ada kesepakatan dengan ahli waris lainnya.

Ganti rugi lahan yang terkena proyek yang ditawarkan Pemkot Jaksel, didasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), pada kisaran Rp1,6 juta – Rp4 juta /meter persegi.

 

Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan  ini telah dimulai pelaksanaan fisiknya tahun lalu, dan dijadwalkan rampung akhir 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement