REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu pada 22 Desember 2023. Pelaku berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut sempat menjadi pembicaraan di media sosial. Dalam video yang beredar, korban berinisal S (11 tahun) didampingi teman dan keluarganya menceritakan ulah keji pelaku. Korban disebut mengalami trauma berat. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," kata Yosi
Akibat perbuatannya, tersangka H dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian tersangka diancam hukuman pidana penjara berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yosi.