Rabu 20 Dec 2023 16:35 WIB

Polisi Ciduk Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu, Jaksel

Pelecehan AS terhadap AMR (16 tahun) dilakukan di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jaksel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menangkap seorang ayah pelaku pelecehan seksual berinisial AS (41 tahun) terhadap anak tiri berinisial AMR (16) di kawasan Pasar Minggu. "Sudah (ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

 

Bintoro belum menjelaskan secara rinci apakah AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, ayah kandung korban berinisial AM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Walaupun saya tahu itu tidak menghilangkan trauma yang dialami anak saya, tetapi ini menjadi pelajaran dan efek jera juga dapat mengurangi kasus pelecehan," ucapnya.

Sementara itu, AM selaku ibu korban menjelaskan, saat ini kondisi anaknya mulai pulih dari trauma. Dia menyampaikan, kondisi anaknya juga mulai terbuka ke orang lain.

"Mulai terbuka akan sesuatu hal, awalnya korban memiliki pribadi yang tertutup dan keterlambatan dalam hubungan sosialnya, saya selaku orang tua berusaha semaksimal mungkin untuk anak saya kembali tumbuh dan berkembang dalam sesuai usianya," ujar AM.

Kepolisian mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR di Jalan Bacang, Kecamatan Pasar Minggu. "Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakasatreskrim Polrestro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, ayah kandung korban AM menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada 2019. Namun korban baru berani mengaku sehingga melaporkan kasus pencabulan itu ke Polrestro Jaksel pada Selasa (20/6/2023) pukul 13.10 WIB. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement