REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani setuju dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58 tahun). Upaya ini dinilai membuktikan pentingnya posisi jaksa dalam suatu perkara pidana.
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat. Dengan demikian perkara tersebut tidak perlu diteruskan hingga ke meja hijau. "Harus diapresiasi langkah kejaksaan ini," kata Julius kepada Republika, Selasa (19/12/2023).
Julius mengungkapkan, Muhyani melakukan tindakan yang tergolong pembelaan diri. Sebab Muhyani dihadapkan dengan ancaman pencuri kambing. Sehingga tindakan Muhyani tak bisa disebut melanggar hukum pidana.
"Itu kan ada konteks pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa. Kalau pakai dalil ini, maka dia masuk alasan pembenar yang menghapuskan tanggung jawab pemidanaan. Kalau dengan demikian harus ada unsur dia dalam kondisi terdesak, terpaksa, artinya ada ancaman terhadap dirinya dulu, ya," ucap Julius.
Julius menyebut, tindakan jaksa yang menghentikan perkara Muhyani sebenarnya patut dicontoh. Julius merujuk jaksa di Belanda cenderung melakukan hal serupa ketika seseorang terbukti tak melakukan pidana sejak di tahap gelar perkara.
"Di Belanda lebih dari 50 persen jaksa pakai alasan pembenar dan pemaaf untuk bebaskan orang dari pidana terhadap sesuatu tindakan yang harusnya nggak dipidana," ujar Julius.
Atas kasus Muhyani ini, Julius sepakat agar jaksa punya peran lebih kuat guna menentukan suatu perkara layak ke pengadilan atau tidak. "Ini membuktikan selama ini harusnya jaksa gunakan kewenangannya dalam kendalikan perkara karena jaksa menentukan bisa lanjut atau nggak ke pengadilan," ucap Julius.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilakukan Muhyani sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Isi pasal itu bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.