Senin 18 Dec 2023 00:57 WIB

Cerita Muhyani Pergoki dan Tusuk Pencuri Kambing, Jadi Tersangka, Hingga Kasus Dihentikan

Muhyani sempat jadi tersangka usai menusuk pencuri kambing yang kemudian meninggal.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro

Kasus yang menjerat Muhyani (58 tahun) telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebelumnya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan karena dianggap telah membuat Waldi (30 tahun) tewas di persawahan.

Baca Juga

Kisah ‘Si Penjaga Kambing’ bermula pada pukul 03.00 WIB pada Jumat 24 Februari 2023. Ketika itu, Waldi yang merupakkan seorang pencuri ternak ketahuan sedang melakukan aksi setelah mengenai perangkap tali tradisional. Bunyi ‘gubrak’ dari perangkap itu membuat Muhyani mendekati sumber suara. 

Di sana, Muhyani mendapati Waldi yang tengah memegang leher kambingnya. Ketika dihampiri, Waldi disebut hendak mencabut sebilah golok yang dia bawa. Melihat itu, Muhyani sontak menancapkan gunting ke badan Waldi sebagai upaya membela diri. Lalu, Waldi yang terluka melarikan diri menuju persawahan. Tak lama kemudian ditemukan tewas. 

Semua itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Serang Kota pada hari yang sama menerima laporan polisi tentang penemuan orang tewas yang diduga akibat dianiaya dengan TKP di persawahan. Atas dasar laporan itu kepolisian tentunya mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

“Selain itu di TKP kami pun juga mengumpulkan alat bukti. Apakah orang tersebut meninggal karena dianiaya? Apakah orang tersebut meninggal ada peristiwa pidananya? Selain itu juga kami menyusuri jejak di korban yang meninggal ini dari mana sebelumnya,” ucap Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, sebagaimana dia sampaikan lewat video, dikutip Ahad (17/12/2023).

Menurut dia, dari hasil olah TKP dan autopsi disimpulkanlah, peristiwa yang dilaporkan tersebut betul-betul pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dari sana, pihaknya meningkatkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ada delapan saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Saudara W yang ditemukan meninggal ini berawal pada tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 03.00 ada niat, ada kesengajaan, untuk melakukan pencurian kambing bersama rekannya yang bernama P,” kata Sofwan.

Dari peristiwa itu pihaknya memutuskan Waldi meninggal akibat penganiayaan berat. Sofwan mengatakan, pihaknya pun kemudian mendalami motivasi Muhyani sehingga muncul penganiayaan berat itu. Kepada polisi Muhyani mengaku melakukan penusukan itu karena ingin melindungi kambing-kambingnya supaya tidak dicuri. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement