REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satresnarkoba Polres Serang, Banten, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinsial FA (25 tahun) yang merupakan pemasok batu bara.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan FA berhasil ditangkap di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penangkapan tersangka FA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande," katanya, Sabtu (6/1/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian berupaya menangkap tersangka yang saat itu ada di areal parkir.
"Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap," katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan empat paket besar dengan berat 25,64 gram. Dalam pemeriksaan, pemasok batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA, yang merupakan rekannya. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari IA yang diketahui sebagai petugas keamanan.
"Tersangka IA berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan rekannya di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram," katanya.
Wiwin menjelaskan tersangka FA mengakui sudah sekitar tiga bulan berjualan sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang. Sabu tersebut diakui dibeli dari PO yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) warga Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Wiwin berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
"Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.