Penyidik Polrestro Jaksel telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di sebuah rumah kontrakan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembunuhan terhadap keempat korban dilakukan sang ayah pada Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Namun, tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Penyidik Polrestro Jaksel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan menemukan barang bukti berupa ponsel.
Diduga, gawai tersebut digunakan pelaku untuk merekam sebelum dan setelah peristiwa pembunuhan. Namun, kepolisian belum tidak menyampaikan apa motif dari yang bersangkutan merekam peristiwa tragis tersebut.