Kamis 09 May 2024 19:46 WIB

Lantamal X/Jayapura Gagalkan Penyelundupan 13,43 Kg Ganja Asal Papua Nugini

Barang bukti ganja dan dokumentasi diserahkan TNI AL ke Polresta Jayapura.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Asisten Operasi Komandan Lantamal X/Jayapura, Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi (tengah) di Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/5/2024).
Foto: Antara/Ardiles Leloltery
Asisten Operasi Komandan Lantamal X/Jayapura, Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi (tengah) di Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X/Jayapura menggagalkan penyelundupan 13,43 kilogram (kg) narkotika jenis ganja asal Papua Nugini (PNG) di perairan Jayapura. Asisten Operasi Komandan Lantamal (Asops Danlantamal X/Jayapura) Kolonel Laut (P) Yustus Nasarius Rossi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat jajaannya melakukan operasi keamanan rutin di Perbatasan RI-PNG.

"Saat pelaksanaan patroli, personel mendeteksi secara visual adanya pergerakan mencurigakan satu unit longboat yang tidak dikenal yang bergerak dari arah Tanjung Jar menuju Hamadi, Distrik Jayapura Selatan," kata Yustus di Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/5/2024).

Baca: Taekwondo Panglima Kostrad Cup 2024 Jadi Ajang Siapkan Bibit Atlet

Menurut Yustus, Tim Quick Response Satrol Lantamal X/Jayapura melakukan pengejaran dan penghentian. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap enam orang dengan barang bawaannya pada Kamis sekitar pukul 01.38 WIT.

"Enam orang ini merupakan warga negara Indonesia yang akan menuju Hamadi untuk menghadiri acara duka dan setelah diperiksa tim tidak menemukan barang mencurigakan berupa senjata api narkoba, vanili dan pinang ilegal," ujar Yustus.

Dia menyebut, setelah Satrol Lantamal X/Jayapura melanjutkan pengawasan, mereka mendeteksi secara visual di permukaan laut adanya benda terapung yang mencurigakan. Selanjutnya, Tim Quick Response melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi dan memastikan benda terapung tersebut.

Baca: TNI AL Diperkuat Dua Kapal Perang Baru Buatan Dalam Negeri

"Setelah dilakukan pengecekan didapatkan satu buah tas dan satu kantong plastik terikat pada aki baterai jenis FB Hidash 75 ampere dan ditemukan di dalam tas dan kantong plastik barang terlarang berupa ganja dalam beberapa bungkusan," kata Yustus.

Dia menjelaskan, Tim Quick Response mulai melakukan pengejaran terhadap longboat guna melakukan pemeriksaan. Namun, berikutnya mereka tidak terlihat dan ditemukan.

"Sehingga saat ini personel kami terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersebut dan barang bukti yang ditemukan akan diserahkan Polresta Jayapura Kota untuk diselidiki lebih lanjut," ucap Yustus.

Baca: Bertemu KSAL dan KSAU, Prabowo Bahas Pembangunan TNI AL dan AL

Komandan Satrol Lantamal X/Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet menjelaskan, jajarannya langsung menyerahkan barang bukti 13 kg ganja beserta dokumentasi diduga pelaku ke kepolisian. "Hari ini 13 kg ganja kami serahkan ke Polresta Jayapura melalui berita acara penerimaan yang di terima KBO Narkoba Polresta Jayapura," kata Dedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement