REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi singkat perihal Ketua KPK nonaktif Komjen (Purn) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Listyo memandang penyidik punya alasan tersendiri untuk membiarkan Firli tetap menghirup udara bebas.
Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Listyo berkelit tetap ada prosedur hukum yang mesti dihargai dalam perkara yang menjerat Firli. Hal itu termasuk soal penahanan yang belum dilakukan terhadap Firli.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif," kata Listyo saat menghadiri kegiatan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (4/12/2023).
Listyo menyinyalkan tak mempermasalahkan Firli dibiarkan tidak ditahan. Dia lebih mengutamakan agar kasus itu segera rampung dengan melalui prosedur hukum sebagaimana berlaku.
"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ujar mantan kepala Bareskrim Polri tersebut.
Firli telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap politikus Nasdem SYL. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua pada Kamis (16/11/2023).