Rabu 22 Nov 2023 16:19 WIB

Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polisi lakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Saat ini polisi masih melakukan rapat konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) guna menentukan langkah proses hukum selanjutnya.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Dalam rapat konsolidasi dan anev, penyidik gabungan Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, menggandeng tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA). Namun Ade Safri tidak membeberkan hasil sementara dari rapat konsolidasi dan anev yang dilakukan sejak pekan lalu.

“Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

Sementara itu terkait pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka, Ade Safri mengatakan, akan disampaikan lagi. Hanya saja dia tidak dapat memberikan kepastian atau belum bisa memperkirakan kapan gelar perkara penetapan tersangka bisa dilaksanakan. “Nanti perkembangan sidik akan kami infokan,” kata Ade Safri dengan singkat.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga saat ini sebanyak 91 saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ungkap Ade Safri 

Selain itu, Ade Safri mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan setelah Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyitaan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyitaan ini atas izin khusus dari pengadulan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Ade Safri.

Diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement