REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/11/2023). Tim kampanye tersebut diduga melanggar ketentuan kampanye karena memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu stasiun televisi nasional.
Laporan itu dibuat oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia. "Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon,” kata koordinator kelompok tersebut, Steve Josh Tarore kepada wartawan usai membuat laporan.
Steve mengatakan, dirinya mengetahui ada iklan politik tersebut ketika menonton salah satu stasiun TV swasta pada Senin pagi. Di dalam iklan tersebut, tampak ada anak-anak di bawah umur, yang jelas belum punya hak pilih.
Steve mengaku menyertakan rekaman video iklan tersebut sebagai barang bukti dalam laporannya ke Bawaslu. Dia menambahkan, selain diduga melanggar karena melibatkan anak-anak, iklan tersebut juga diduga kampanye colongan. Pasalnya, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Menurut Steve, meski tidak ada ajakan memilih dalam iklan tersebut, tapi tampak ada gambar salah satu capres Pilpres 2024. “Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” ucapnya.
Sebagai tambahan, pekan lalu beredar di media sosial X sebuah video iklan politik dari sebuah stasiun televisi swasta nasional. Video itu menampilkan sejumlah anak-anak untuk menjelaskan program kerja makan siang dan susu gratis untuk mencegah anak Indonesia mengalami stunting.
Pada bagian akhir video, tampak gambar seseorang yang dibuat sedemikian rupa dalam bentuk anak-anak dengan wajah mirip capres Prabowo Subianto. Sebelum video iklan itu selesai, muncul tulisan "Prabowo-Gibran 2024, Bersama Indonesia Maju".