REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan raperda menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 81,71 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023). Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh forum yang hadir di rapat paripurna.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya raperda APBD menjadi perda, peraturan tersebut akan diserahkan kepada penjabat (pj) gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan harapan Pj Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," kata Prasetyo dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, besaran APBD Rp 81,71 triliun akan berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp 72,4 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,2 triliun.
"Pembiayaan daerah sebesar Rp 9,2 triliun, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya Rp 3,85 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 5,41 triliun. Sedangkan postur anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9,1 triliun terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp 7,25 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 1,86 triliun," kata Abdul.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pimpinan dan para anggota DPRD atas kesungguhan dalam mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda APBD Tahun 2024. Ia juga siap berkolaborasi dengan DPRD untuk menjalankan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat DKI.
"Dengan persetujuan dewan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, eksekutif berharap bahwa sinergi diantara kita terus meningkat serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," ujar Heru.