REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait di kasus pemerasan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya Firli diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).
“Disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB-Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Menurut Ade Safri, kepastian pemanggilan ulang Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya menerima surat dari KPK, Selasa (14/11/2023). Surat tersebut terkait konfirmasi kehadiran Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis nanti.
“(Diperiksa) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Diberitakan Republika.co.id, Firli Bahuri kembali tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK, Firli membeberkan alasannya tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI,” ujar Ade Safri.
Namun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan yang bersangkutan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang lebih dari sebulan dalam penyidikan. Kemudian dari surat yang diterima penyidik dari lembaga antirasuah tersebut, Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan memertimbangkan permintaan Firli terkait penundaan jadwal ulang dan tempat pemeriksaan tersebut.
“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” tegas Ade Safri.