Senin 13 Nov 2023 17:20 WIB

Terungkap Perwira Polisi Akui Suruh Banpol ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Banpol tidak mengetahui peristiwa pembunuhan dan diperintah menguras bak mandi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Mobil Alphard yang digunakan oleh para tersangka untuk menyimpan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di bagian bagasi diperlihatkan di pra rekonstruksi di Jalan Ciseuti, Subang, Kamis (2/11/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mobil Alphard yang digunakan oleh para tersangka untuk menyimpan jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di bagian bagasi diperlihatkan di pra rekonstruksi di Jalan Ciseuti, Subang, Kamis (2/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa perwira polisi yang diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021. Hasilnya, terperiksa yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan bantuan polisi (banpol) ke rumah korban setelah kejadian pembunuhan.

"Sudah diperiksa pihak Propam Polda Jabar (perwira polisi)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan bahwa perwira polisi tersebut mengakui telah menyuruh banpol untuk datang ke lokasi di hari kedua setelah pembunuhan terjadi. Surawan mengatakan banpol tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan. Namun, diperintah menguras bak mandi.

"Ada dia mengakui (menyuruh banpol). Dia diperintahkan untuk menguras bak mandi sehari setelah peristiwa pembunuhan," kata dia.

Perwira polisi tersebut diduga menyalahi prosedur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement