Senin 05 Feb 2024 12:56 WIB

Kejati Jabar Akui Dua Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Subang Lengkap P-21

Dari lima berkas perkara, tiga lainnya masih dinyatakan belum lengkap.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu tengah  menjalani rekonstruksi di warung internet di  Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023). Terlihat Yosep Hidayah tersenyum di hadapan penyidik.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu tengah menjalani rekonstruksi di warung internet di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023). Terlihat Yosep Hidayah tersenyum di hadapan penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengakui dua berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang telah lengkap atau P-21. Tersisa tiga berkas perkara yang masih belum lengkap sehingga masih dilakukan koordinasi dengan Polda Jabar.

"Berkas kasus Subang dari lima berkas diajukan penyidik Polda Jabar baru P-21 untuk berkas YH dan MR atau D. P-21 Jumat kemarin," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan tiga berkas perkara lainnya masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat. Setelah dua berkas perkara lengkap, Kasipenkum mengatakan penyidik akan menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Nanti penyidik penuntut ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan penyidik terkait lokasi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P-19 sudah kita lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap dia, Senin (5/2/2024).

Ia menuturkan kekurangan berkas yang dilengkapi yaitu tambahan keterangan saksi-saksi. Sedangkan barang bukti sendiri sudah lengkap.

"Ya hanya keterangan saksi yang sudah kita periksa saja, ditambahkan keterangannya gitu saja," kata dia.

Surawan mengatakan pada Selasa (6/2/2024) mendatang akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Terkait keterlibatan polisi dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement