REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Berkas kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang telah rampung alias lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melengkapi kekurangan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P19 sudah kita lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar dia, Senin (5/2/2024).
Surawan menuturkan kekurangan berkas yang dilengkapi yaitu tambahan keterangan saksi-saksi. Sedangkan barang bukti sendiri sudah lengkap. "Ya hanya keterangan saksi yang sudah kita periksa saja, ditambahkan keterangannya gitu saja," kata dia.
Ia mengatakan pada Selasa (6/2/2024) esok akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Terkait keterlibatan polisi dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Nanti rencana hari Selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri Subang," kata dia.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.