REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus 2021 lalu mengungkapkan terdapat ancaman teror yang diterima keluarga kliennya. Ancaman teror ini terjadi setelah Danu mengungkap kasus tersebut.
Namun, ia mengeklaim ancaman teror terhadap Danu sejuah ini belum ada. "Kalau ke Danu tidak (ancaman), kalau ke keluarga dari awal kita melakukan kumpul untuk interogasi Danu, memang ada satu dua yang mencurigakan, bolak balik," ucap dia saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).
Apabila dirinya sedang berada di rumah keluarga Danu, ia mengatakan orang-orang tersebut sudah mengetahui dirinya datang. Sebab kendaraan yang biasa digunakannya sudah dikenali warga setempat.
Sejak awal Taufan mengatakan Danu ditempatkan di rumah perlindungan atau safe house yang merupakan permintaan pengacara. Permintaan tersebut didasari bahwa tersangka lainnya masih satu lingkaran, kedua Danu di awal tidak berani membongkar kasus karena takut keselamatan nyawanya dan keluarga.
"Yang kita amankan bukan Danu tapi keluarga juga untuk dijaga," kata dia.
Saat ini, ia berharap agar Mimin, Arighi dan Abi tersangka lainnya ditahan kepolisian. Seperti diketahui mereka saat ini hanya diwajibkan untuk wajib lapor sepekan sekali.
"Pertama tersangka yang tiga segera ditangkap, kedua motif bisa segera dituntaskan sehingga perkara bisa dilanjutkan disidangkan dan diperiksa di pengadilan," kata dia.
Ia khawatir apabila kasus berjalan lama maka terdapat manuver manuver yang dilakukan pihak lain. Buktinya, dua tahun kasus belum terungkap. "Kalau berlama-lama kita khawatir juga para tersangka manuver yang kita tidak tahu seperti apa. Buktinya dua tahun dua bulan tidak bisa diungkap," kata dia.
Lima orang ditetapkan tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.