Senin 13 Nov 2023 12:54 WIB

Anwar Usman tak Hadiri Pelantikan Ketua MK, Prof Jimly: Nggak Usah Dibahas

Suhartoyo mendapat informasi bahwa kondisi paman Gibran Rakabuming itu tidak fit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Chairman of the Constitutional Court
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Chairman of the Constitutional Court

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak berkenan menanggapi hakim Konstitusi Anwar Usman yang absen dalam acara pengucapan sumpah ketua MK baru pada Senin (13/11/2023). Jabatan yang dulu dipegang Anwar kini beralih kepada Suhartoyo.

Prof Jimly meminta ketidakhadiran Anwar Usman tak perlu dipermasalahkan lagi. Jimly mengingatkan Anwar Usman sudah hadir saat proses pemilihan ketua MK baru pada pekan lalu.

Baca Juga

"Nggak usah dibahas, kan beliau dalam musyawarah bersembilan kemarin itu waktu pengumuman terpilihnya Pak Suhartoyo, kan beliau ada," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK pada Senin (13/11/2023).

Prof Jimly menyebut kehadiran Anwar Usman dalam pemilihan ketua MK baru pada pekan lalu dirasa sudah cukup. Sebab pada saat itu kesemua hakim MK dianggap mencapai mufakat mengenai terpilihnya Suhartoyo.

"Jadi, artinya mereka bersembilan sudah hasil musyawarah termasuk Pak Anwar ikut, tenang aja. Yang penting, yang terakhir tadi saya bilang tolong bantu promosikan pentingnya mahkamah etika nasional untuk mengatasi sistem etika berbangsa dan bernegara," ujar mantan ketua MK pertama itu.

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengungkap alasan Anwar Usman absen dalam acara pengucapan sumpah Ketua MK pada Senin (13/11/2023). Suhartoyo mendapat informasi bahwa kondisi paman Gibran Rakabuming itu tidak fit.

Suhartoyo mengaku sudah berkomunikasi dengan Anwar terkait ketidakhadiran pada hari ini. "Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," kata Suhartoyo di Gedung MK pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut. Begitu pula Presiden Joko Widodo yang tak hadir dalam pelantikan Suhartoyo. Padahal Jokowi muncul ketika Anwar dilantik jadi ketua MK pada Maret lalu.

Diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak, tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan syarat usia capres-cawapres tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement