REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan tengah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 18 Agustus tahun 2021 silam. Setelah lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada Kejati Jabar.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah melimpahkan empat berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ke Kejati Jabar. Berkas perkara untuk tersangka Yosep Hidayah, tersangka M Ramdanu, tersangka Mimin dan tersangka Arighi dan Abi.
Namun, pihak Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jabar. Sebab, berkas perkara kasus tersebut belum lengkap atau P18. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengaku tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejati Jabar.
Ia mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini. "Baru hari ini akan dikembalikan, nanti kita lengkapi petunjuk jaksanya," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Namun, Surawan tidak menjelaskan detail terkait kekurangan berkas perkara sehingga dikembalikan Kejati Jabar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat pekan kemarin.
Hasil sementara terdapat berkas yang belum lengkap sehingga akan terlebih dahulu dikembalikan. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan kejaksaan telah menerima empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pekan kemarin.
Berkas perkara terdiri dari berkas Yosep Hidayah, berkas Mimin, berkas Arighi dan Abi serta berkas M Ramdanu alias Danu. "Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar dia, Kamis (7/12/2023).
Dari hasil analisis sementara, ia mengatakan berkas perkara masih belum lengkap dan secepatnya akan dikembalikan ke Polda Jabar. Selanjutnya, diharapkan berkas perkara segera dilengkapi.
"Sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap, P18. Petunjuknya menyusul masih disusun,” tegas dia.