Kamis 09 Nov 2023 07:20 WIB

Kejagung Dalami Uang Tutup Kasus Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi ke Madura United

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto:

Penjeratan tersangka terhadap Achsanul tersebut diduga menyangkut soal uang tutup kasus Rp 40 miliar yang diterimanya untuk memoles mulus hasil audit dan penghitungan penggunaan anggaran negara untuk pembangunan 4.200 menara telekomunikasi itu. Penyidik Jampidsus menjerat Achsanul sebagai tersangka dengan Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999, dan Pasal 5 UU TPPU 8/2010.

Selain Achsanul, dalam klaster penerimaan uang untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut, tim penyidikan di Jampidsus juga menetapkan para tersangka lainnya. Sebelum Achsanul, penyidik menangkap Sadikin Rusli (SDK) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sadikin adalah orang suruhan Achsanul untuk menerima pengantaran uang oleh tersangka Windy Purnama (WP).

Adapun Windy, adalah rekan dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang mencari, dan menyediakan dana untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut. Irwan, dan Windy saat keduanya dihadirkan sebagai saksi mahkota di persidangan terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) mengungkapkan 11 nama penerima dana setotal Rp 243 miliar untuk usaha tutup kasus tersebut.

Adapun nama-nama penerima tersebut berdasarkan perintah dari terdakwa Anang Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Jampidsus juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pengacara sekaligus Komisaris PT Pupuk Indonesia Naek Parulian Washington Huatahaean, alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH) terkait penerimaan Rp 15 miliar untuk mengurus tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.

Dari kesaksian oleh Irwan, dan Windy tersebut, juga terungkap nama-nama lainnya yang menerima. Seperti nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp 27 miliar, Nistra Yohan (NY) yang menerima Rp 70 miliar, serta nama Windu Aji Sutanto yang menerima Rp 75 miliar.

Nama Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Tetapi politikus muda Partai Golkar itu membantah menerima dan mengaku tak kenal dengan Irwan, maupun Windy. Pun dia mengaku tak pernah tahu ada persoalan hukum terkait korupsi BTS 4G Bakti.

Sementara nama Nistra Yohan diketahui sebagai Staf Ahli Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai hari ini, penyidik belum pernah memeriksa Nistra Yohan. Sedangkan nama Windu Sutanto, sudah ditetapkan tersangka. Tetapi menyangkut kasus lain, terkait dengan korupsi pengelolaan hasil tambang ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini, sudah memvonis tiga terdakwa. Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate dipidana 15 tahun penjara dan pidana mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar, Rabu (8/11/2023). Terdakwa Anang Latif dipidana 18 tahun penjara, dan terdakwa Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Hudev-UI dipidana 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement