REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar penyidik Subdit Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Saran itu diberikan IPW setelah Firli tak hadir dalam agenda pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Alasannya, Firli memiliki agenda pribadi di Aceh. Adapun pemeriksaan Firli terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi kalau Firli tidak datang-datang, hanya ada dua langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena Firli masih saksi, kemudian Firli diperiksa," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurut Sugeng, dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik harus menunggu keterangan tambahan dari Firli. Langkah itu untuk menguatkan temuan penyidikan yang sudah berjalan selama ini.
Kemudian setelah diperiksa, sambung dia, baru lanjutkan dengan gelar perkara. Pada pemeriksaan sebelumnya di gedung Bareskrim Polri, menurut Sugeng, penyidik belum mendapat informasi lengkap. Pasalnya, ada perkembangan dan hasil pemeriksaan saksi lain yang perlu dikonfrontasi dengan Firli.
"Sebelum Firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli ya, kemudian ajudan yang diperiksa," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem SYL pada Selasa. Surat ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro, dikirimkan dengan alasan sedang menghadiri sebuah kegiatan di Aceh.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan dengan terlapor Firli ke tahap penyidikan. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan korupsi setoran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diusut KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah ditahan di Rutan KPK. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan jika kasus laporan pemerasan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya.