REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).
Dia mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (20/10/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firli.
"Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI dan telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Ade kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ade, alasan Firli tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sudah ada agenda lain. Sehingga, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. Hanya saja, Ade Safri belum dapat membeberkan kapan pastinya pemeriksaan Firli dilakukan.
Ketua KPK itu diperiksa sebagai saksi atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh SYL lantaran merasa diperas oleh Firli terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Polda Metro sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Jadwalnya adalah pekan depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulangm Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah pekan depan. Nanti kita akan update lagi," ungkap Ade.
Adapun Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu. Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," terang Nurul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.