REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) selama 40 hari ke depan. Hal itu dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti yang dibutuhkan terkait pengusutan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain SYL, pihaknya juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus itu. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ali menjelaskan, SYL dan Hatta bakal mendekam di Rutan KPK hingga 11 Desember 2023. Sedangkan, Kasdi ditahan sampai dengan 9 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Kemudian, SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.
Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Dana itu digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.