REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah berjalan sebulan.
Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan, ya, ini sejumlah 70 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (9/11/2023).
Menurut Trunoyudo, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi.
"Progresnya ada lima pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.
Meski sudah puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kasus pemerasan tersebut. Awalnya gelar perkara akan dilaksanakan setelah pihak penyidik memanggil dan memeriksa Firli Bahuri untuk kedua kalinya.
Namun ketua lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menghadiri sebuah kegiatan di Aceh. Firli Bahuri sudah pernah menjalani pemeriksaan kasus ini oleh penyidik gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Bahkan kedua rumah kediamannyan pun sudah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerasan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan dengan terlapor Firli ke tahap penyidikan. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan korupsi setoran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diusut KPK. Saat ini ditahan di Rutan KPK.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.