MAK menjadi tersangka ke-15 yang sudah ditetapkan. Dari 15 tersangka tersebut, enam di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa, dan sudah dilakukan penuntutan. Selain terdakwa Yohan Suryanto, tim JPU juga sudah menuntut lima terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang pekan lalu dituntut 15 tahun penjara, dan dituntut hukuman mengganti kerugian negara setotal Rp 17,8 miliar. Terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Terdakwa lainnya adalah kalangan swasta yang sudah dilakukan penuntutan. Diantaranya, terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos di PT Solitech Media Sinergi yang dituntut 6 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 7 miliar.
Tuntutan ringan terhadap Irwan itu, dengan pertimbangan dari jaksa terkait permohonan justice collaborator, atau saksi-pelaku, dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 93 miliar. Terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, pun dituntut 6 tahun penjara.
Satu terdakwa swasta yang dituntut dengan hukuman tinggi, adalah Galumbang Menak Simanjuntak. Bos PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara. Masih ada dua tersangka lainnya, yang berkasnya bakal menyusul ke pengadilan. Yakni tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, dan tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS alias MY) selaku Dirut PT Basis Utama Prima.