Rabu 18 Oct 2023 20:44 WIB

Dua Perwira TNI Divonis 16 dan 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tabungan Wajib Prajurit

Brigjen Yus Adi dihukum penjara 16 tahun dan denda Rp 750 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Militer tingkat banding menguatkan vonis bersalah atas dua perwira Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD. Dua terdakwa tersebut, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi (CW).

Dua perwira itu, diganjar hukuman masing-masing 16 dan 11 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 66 miliar. Dari salinan putusan Pengadilan Militer Utama tingkat banding yang diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) disebutkan, terdakwa Brigjen Yus Adi selain dihukum penjara 16 tahun. Ia juga dihukum denda senilai Rp 750 juta.

Baca Juga

Sementara terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 34,37 miliar. “Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta-benda milik terdakwa yang sudah dalam penyitaan, akan dijadikan pengganti kerugian negara,” begitu putusan Pengadilan Militer tingkat banding, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/10/2023).

Dalam lanjutan putusan terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi tersebut juga disebutkan, jika dari penyitaan harta benda milik terdakwa tersebut tidak mampu menutup pengganti kerugian negara, maka penjatuhan pidana hukuman penjara ditambah selama 4 tahun. Adapun terhadap terdakwa Kolonel (Purn) Cory Wahyudi, majelis hakim militer banding, menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.

Ia juga dihukum membayar denda senilai Rp 750 juta. Serta dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 8,84 miliar. Selain dua terdakwa dari kalangan militer tersebut, Pengadilan Militer tingkat banding tersebut, juga menguatkan putusan militer tingkat pertama terhadap dua terdakwa sipil lainnya.

Yakni terhadap terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) yang diganjar hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa Ni Putu juga dihukum denda senilai Rp 750 juta. Dan majelis hakim militer banding juga menghukum Ni Putu dengan mengganti kerugian negara setotal Rp 80,3 miliar.

Terakhir terhadap terdakwa KGS M Mansyur Said dihukum penjara selama 14 tahun dan dihukum denda Rp 750 juta. Serta dalam putusan hakim militer banding, terdakwa Mansyur Said dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 52 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement