Selasa 31 Oct 2023 20:31 WIB

Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Ke-15 Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Hudev-UI Muhammad Amar Khoerul Umam (MAK) ditetapkan tersangka ke-15 korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo
Foto:

Adapun terkait dengan peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, terkait dengan perannya selaku Kepala Hudev-UI. Disebutkan tersangka MAK, pada November sampai dengan Desember 2022 melakukan tindak pidana berupa pemalsuan nota pembayaran.

“Bahwa tersangka MAK selaku Kepala HUDEV-UI sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” kata Arief.

Pemalsuan kuitansi tersebut, dilakukan agar Hudev-UI, kata Arief mendapatkan nilai kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sehingga disebutkan, penerimaan uang secara ilegal tersebut, juga termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

\Adapun total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo setotal Rp 8,03 triliun. MAK, bukan satu-satunya tersangka dari kalangan akademisi yang terseret dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyorongkan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Hudev-UI sebagai terdakwa ke sidang korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah mendakwa dan membacakan tuntutan terhadap Yohan Suryanto dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 399 juta. Penetapan MAK sebagai tersangka oleh Kejari Jaksel ini, menambah jumlah para tersangka terkait korupsi pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Tersangka ke-15...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement