REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adanya perjanjian pisah harta antara tersangka Harvey Moeis (HM) dan istrinya, Sandra Dewi, tak menghalangi proses penelusuran dan penyitaan aset-aset yang terkait dengan korupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan tetap melakukan perampasan sementara aset-aset milik tersangka Harvey, yang hanya terkait dengan pokok perkara korupsi timah, pun juga turunannya terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya bersama Badan Pemilihan Aset (BPA) Kejaksaan masih terus melakukan penelusuran aset-aset tersangka Harvey untuk dapat disita. “Dalam perkara ini, yang kami sangkakan terlibat tindak pidana korupsi adalah saudara HM (Harvey Moeis). Sehingga dalam penelusuran aset yang kami lakukan hanya terhadap aset-aset milik tersangka HM,” kata Kuntadi, Ahad (28/4/2024).
Dia memastikan, Kejagung tak akan menyita aset-aset yang tak ada kaitannya dengan perkara korupsi timah, meskipun itu milik Harvey. Akan tetapi, Kuntadi menegaskan, jika dalam penelusuran aset-aset tersebut didapati bukti adanya keterkaitan dengan perkara korupsi timah, dan TPPU-nya, penyidik akan tetap melakukan penyitaan meski aset tersebut tengah dalam penguasaan istri ataupun berada di tangan pihak lain.
“Sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan,” kata Kuntadi.
“Tidak hanya apabila aset-aset tersebut berada atau dimiliki oleh siapapun, atau istrinya, atau siapapun, sepanjang itu ada dugaan keterkaitannya dengan perkara ini, pasti akan kami ambil (sita),” begitu sambung Kuntadi.