REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat di internal PT Timah Tbk dalam lanjutan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pada Senin (20/5/2024) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHD, dan MWM. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak eksternal dari lembaga perbankan, dan pihak-pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SHD diperiksa selaku Staf Khusus Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2019-2020. Dirut PT Timah Tbk pada periode dimaksud adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang sudah dijerat tersangka dalam kasus ini. Adapun MWM, diperiksa selaku Komisaris Independen PT Timah Tbk. “SHD, dan MWM diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (20/5/2024).
Adapun pihak lain yang diperiksa yakni, TDH yang merupakan Dirut PT Ekspress Transportasi Antarbenua. MZ diperiksa selaku Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Tbk Koba. Selain itu ada FF, dan AM yang diperiksa selaku pihak swasta yang disembunyikan institusinya dalam rilis.
“Keenam orang tersebut (SHD, TDH, MWM, MZ, FF, dan AM) diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ujar Ketut.
Pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Enam tersangka, tiga di antaranya adalah para penyelenggara dari internal di PT Timah Tbk, dan tiga lainnya merupakan pejabat bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.
Sedangkan tersangka lainnya adalah kalangan swasta, yang beberapa di antaranya merupakan orang terkenal dan publik figur. Seperti tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Juga tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan sosialitas kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Salah-satu pendiri maskapai Sriwijaya Air, yakni Hendry Lie (HL) juga dijerat tersangka dalam kasus ini. Kasus ini, pun sudah menyita sejumlah aset berharga dari para tersangka.
Mulai dari menyita enam tambang, dan peleburan timah di Bangka Belitung, juga alat-alat berat. Selain itu penyidik juga menyita belasan mobil bernilai jual tinggi dari para tersangka, termasuk menyita lahan beserta rumah-rumah, serta pom bensin.
Tim penyidik Jampidsus-Kejagung, pun sudah mengantongi nilai kerugian negara dalam kasus ini. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologis dampak dari penambangan timah ilegal di IUP PT Timah Tbk mencapai Rp 271 triliun.
Penyidik Jampidsus, memasukkan nilai kerugian tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara. Akan tetapi untuk nilai kerugian keuangan negara, Kejakgung masih menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).