REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma Tbk periode 2020-2023. Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5/2024).
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap, agar temuan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk tersebut dijadikan bahan bagi Kejagung untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum. “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024).
Hendra menjelaskan, LHP terkait PT Indofarma Tbk tersebut, merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK. Objek audit dilakukan terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Audit dilakukan sepanjang pembukuan 2020-2023.
“Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester-1 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait,” ujar Hendra.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371,834 miliar,” tegas Hendra.