REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Selasa (21/5/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa (21/5/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Depok
Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat
Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Selasa (21/5/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi
Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat.
SGC Cikarang, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada Selasa (21/5/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Tes Psikologi SIM
Surat Keterangan Sehat.