REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memburu dua buronan (DPO) berinisial JC dan ZK dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menyeret artis Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG).
Adapun JC adalah penjual ganja ke artis Yogi Gamblez dan ZK berperan mengantarkan ganja tersebut dari JC ke artis Yogi Gamblez. Sementara itu, Epy Kusnandar mendapatkan satu linting ganja dari rekannya Yogi Gamblez.
"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh penyidik kepada saudara YG, didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama JC (DPO) pada 05 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Selanjutnya, kata Syahduddi, ganja tersebut diantarkan oleh ZK (DPO) dan kemudian diterima oleh Yogi Gamblez.
Artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Syahduddi mengatakan bahwa motif kedua tersangka tersebut mengonsumsi narkotika jenis ganja untuk pribadi sendiri. “Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” kata Syahduddi.
“Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi, motifnya untuk konsumsi pribadi,” imbuhnya.
Adapun menurut pengakuan tersangka Yogi, ucap Syahduddi, yang bersangkutan sudah beberapa kali bertransaksi ganja dengan JC.
“Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” tutur Syahduddi.
Sementara untuk Epy Kusnandar, kata Syahduddi, disebutnya baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja yang diberikan oleh Yogi.
“Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine-nya positif,” ungkap Syahduddi.
Kepada tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.