Jumat 17 May 2024 21:50 WIB

Kemenhub Dukung Peningkatan Rekrutmen dan Penempatan Awak Kapal

Sektor pelayaran punya peran sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian RI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Peserta Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun 2024.
Foto: Antara/HO Kemenhub
Peserta Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mewujudkan komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan, dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur. Karena itu, mereka menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun 2024.

"Dengan diselenggarakannya bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Hartanto mengatakan, hal tersebut penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Mengingat, sambung dia, sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kata Hartanto, senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, yang perlu penyesuaian terhadap kebutuhan bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

"Kami berharap melalui bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut," ucap hartanto.

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus menyosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.

Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan awak kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement